Kampong Subulussalam Timur

Kec. Simpang Kiri
Kota Subulussalam - Aceh

google.com, pub-4332012953670453, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Info
Selamat Datang di Website Sistem Informasi Kampong Subulussalam Timur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh| Kantor Desa Subulussalam Timur, Membuka Layanan Publik Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 s/d 16.00 Wib |SELAMAT PELAKSANAAN MUSRENBANG DESA TAHUN 2025 MENUJU DESA MANDIRI YANG BERMARTABAT| Selamat terpilih Juara III Lomba Rumah Data Ku Se-Aceh dari BKKBN Aceh| Layanan Ceria Menuju Desa Bermartabat | Informasi Terkini untuk Masa Depan Desa: Temukan Berita Terbaru dan Berita yang Menginspirasi Desa Wilayah Kota Subulussalam Provinsi Aceh Menuju Desa Digitalisasi | Kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum Kejaksaan Subulussalam | Pemerintah Subulussalam Timur Mendukung 1 Juta Tanaman Jagung Sebagai Program Ketahanan Pangan | Ayok Warga Subulussalam Timur Mengikuti Jum'at Bersih | Program Pemerintah Kampong Subulussalam Timur Tahun 2025| kabar subulussalam timur

Artikel

Mendagri Republik Indonesia Keluarkan Penjelasan Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa

AINUN MARDHIAH,S.KOM

05 Agustus 2025

37 Kali dibuka

Subulussalam Timur- Mengutif dari website Mendagri Republik Indonesia tentang Surat Mendagri Repulik Indonesia Nomor Surat: 100.3.2/333/SJ, tanggal 21 Januari 2025, Perihal : Penjelasan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 92/PUU-XXII/2024 tanggal 03 Januari 2025, menekankan mengenai status hukum Pasal 118, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, dan mekanisme pelantikan Kepala Desa terpilih. Dengan demikian, Kementerian berharap agar setiap daerah dapat mengikuti pedoman tersebut untuk memastikan stabilitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat Desa.

 
Putusan MK menyatakan bahwa Pasal 118 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua tidak dapat diberlakukan. Hal ini disebabkan karena pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai tidak berlaku bagi daerah yang telah melaksanakan pemilihan kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
 
Menyusul putusan tersebut, Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir sampai dengan bulan Februari 2024 diizinkan untuk memperpanjang masa jabatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menjadi penting, terutama bagi desa-desa yang belum melaksanakan pemilihan selama periode tersebut. Prinsip dasar di sini adalah memberikan kesempatan kepada kepala Desa yang telah terpilih untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab mereka dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.(Sumber Mendagri RI)
 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

WAHDA

Sekretaris

BUSTRA, SH

Kaur Umum dan Pelayanan Kampong

DAHLIANI MANIHURUK

Kasi Pemerintahan

ISWANDI DEDY

Kaur Keuangan/Bendahara Kampong

JAINUN SUDARSO

Kasi Kesejahteraan /Kesra/

HAFSAH

Kadus Panglima

SUARDI POGEK

Kadus Istiqomah

RAHMANSYAH SAGALA

Operator Kampong

AINUN MARDHIAH,S.KOM

Babinsa Subulussalam Timur

ALDIAN PRAHARA

Bhabinkamtibmas Subulussalam Timur

SARIADIN ANGKAT

Kadus Sepakat

SUKRI BANCIN

Kadus Cipu Indah

DIMHOT SIGALA

Ketua TPKK Subulussalam Timur

SUMIYATI BERUTU,S.Pd

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kampong Subulussalam Timur

Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:31
Kemarin:78
Total:29.548
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.115
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.128.657.820,00Rp 488.484.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 905.472.820,00Rp 535.644.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.115.925.000,00Rp 488.484.000,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya

AnggaranRealisasi
Rp 12.732.820,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 33.477.750,00Rp 23.977.750,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 483.690.250,00Rp 218.971.430,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 198.022.000,00Rp 157.772.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 91.852.820,00Rp 88.852.820,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 98.430.000,00Rp 46.070.000,00

Latitude:2.649641
Longitude:98.010072

Kampong Subulussalam Timur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam - Aceh

Buka Peta

Wilayah Kampong