Website Resmi
Kampong Subulussalam Timur
Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam - Aceh
AINUN MARDHIAH,S.KOM | 26 Januari 2025 | 329 Kali dibuka
Artikel
AINUN MARDHIAH,S.KOM
26 Januari 2025
329 Kali dibuka
Subulussalam Timur - Kepala Kampong Subulussalam Timur,Wahda,SE mendukung program Ketahanan pangan desa menurut dia program ini adalah kemampuan suatu desa atau komunitas desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan. Hal ini mencakup produksi, distribusi, dan konsumsi pangan yang berkelanjutan, serta upaya-upaya untuk membangun kemandirian dan kedaulatan pangan di tingkat lokal.
"ada Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi ketahanan pangan desa antara lain kondisi iklim, ketersediaan air, keberadaan sumber daya alam, akses terhadap teknologi pertanian yang modern, serta faktor sosial dan ekonomi seperti kemiskinan, akses terhadap modal, dan pendidikan"ungkapnya.
Menurutnya untuk meningkatkan ketahanan pangan desa, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Meningkatkan produksi pangan melalui pengembangan teknologi pertanian yang sesuai dengan kondisi lokal dan pendidikan petani
- Meningkatkan akses terhadap pasar melalui pengembangan infrastruktur dan jaringan distribusi yang memadai
- Meningkatkan akses terhadap modal dan pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperbaiki infrastruktur pertanian
- Mendorong pengembangan usaha kecil dan menengah di bidang pertanian untuk meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja
- Meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya ketahanan pangan dan praktik pertanian yang berkelanjutan
Ketahanan Pangan juga diatur dalam peraturan Menteri Desa PDTT nomor 3 tahun 2025 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025.
Pasal 6 ayat (2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional
sesuai kewenangan Desa, poin (b) ketahanan pangan nabati dan hewani. Pada lampiran Peraturan Menteri Desa PDTT yang tak terpisahkan dari peraturan tersebut, dijelaskan sebagai berikut :
Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani:
a. pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan:
1) pengadaan bibit atau benih;
2) pemanfaatan lahan untuk kebun bibit atau benih;
3) pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan;
4) pengembangan pakan ternak alternatif;
5) pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan terpadu;
6) pembukaan lahan pertanian/perkebunan;
7) pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi;
8) pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan usaha tani;
9) pembangunan kolam;
10) pembangunan kandang komunal;
11) pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
12) pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan lainnya sesuai kewenangan desa.
b. Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa:
1) Pembangunan lumbung pangan Desa;
2) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung
lumbung pangan desa antara lain akses jalan, tembok
penahan tanah, jaringan air;
3) Pembangunan prasarana pemasaran produk pangan;
c. pengolahan pasca panen;
1) pengadaan alat teknologi tepat guna pengolahan pasca panen;
2) pelatihan pengelolaan hasil panen;
d. pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari,
hidroponik, atau bioponik.
e. pengembangan jaringan pemasaran produk pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
f. pengembangan usaha/unit usaha badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan/atau hewani, termasuk namun tidak terbatas pada penguatan/penyertaan modal; dan
g. penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
871
Populasi
834
Populasi
0
Populasi
1705
871
LAKI-LAKI
834
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
1705
TOTAL
Aparatur Kampong
Kepala Desa
WAHDA
Sekretaris
BUSTRA, SH
Kaur Umum dan Pelayanan Kampong
DAHLIANI MANIHURUK
Kasi Pemerintahan
ISWANDI DEDY
Kaur Keuangan/Bendahara Kampong
JAINUN SUDARSO
Kasi Kesejahteraan /Kesra/
HAFSAH
Kadus Panglima
SUARDI POGEK
Kadus Istiqomah
RAHMANSYAH SAGALA
Operator Kampong
AINUN MARDHIAH,S.KOM
Babinsa Subulussalam Timur
ALDIAN PRAHARA
Bhabinkamtibmas Subulussalam Timur
SARIADIN ANGKAT
Kadus Sepakat
SUKRI BANCIN
Kadus Cipu Indah
DIMHOT SIGALA
Ketua TPKK Subulussalam Timur
SUMIYATI BERUTU,S.Pd
Kampong Subulussalam Timur
Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh
Hubungi Perangkat Kampong untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
909 Kali dibuka
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 Panduan Penggunaan Dana Desa...
572 Kali dibuka
Dana Desa buat Pelestarian Kearifan Lokal: Membangun Identitas...
329 Kali dibuka
Wahda : Ketahanan Pangan di Desa Berdasarkan Peraturan Menteri...
318 Kali dibuka
PAGU DANA DESA SETIAP DESA SE KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2025...
293 Kali dibuka
PMK 108 Tahun 2024 Tentang Pengakolasian Dana Desa Setiap Desa...
05 Agustus 2025
Mendagri Republik Indonesia Keluarkan Penjelasan Perpanjang Masa...
03 Agustus 2025
JADWAL PESTA WARGA DI KAMPONG SUBULUSSALAM TIMUR...
03 Agustus 2025
Nasir,S.E Wakil Walikota Subulussalam,Resmi Tutup MTQ Ke IX,Kecamatan...
02 Agustus 2025
Meningkatkan Kebersihan Lingkungan Desa,Pemdes Subulussalam Timur...
02 Agustus 2025
MTQ Ke-IX Tingkat Kota Subulussalam akan Ditutup Malam Nanti,Sekaligus...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 93 |
| Kemarin | : | 59 |
| Total | : | 34.428 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.105 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar