Kampong Subulussalam Timur

Kec. Simpang Kiri
Kota Subulussalam - Aceh

Artikel

Pendampingan dalam Restorative Justice (RJ) Ada 18 perkara yang terdapat dalam Qanun No 9 Tahun 2008 ditangani di Desa

AINUN MARDHIAH,S.KOM

27 Januari 2025

70 Kali dibuka

Bantuan jaksa dalam kompensasi merupakan prosedur yang dirancang untuk mendorong rekonsiliasi antara korban dan pelaku kejahatan.
Dalam prosedur ini, jaksa bertindak sebagai mediator.
 
Bagaimana prosedur  Restorative Justice Restorative Justice RJ di Kejaksaan?
 
Jaksa bertindak sebagai mediator dan mendorong terciptanya sistem peradilan yang bermartabat dan berperikemanusiaan.
 
Proses RJ berjalan hingga terjadi pertemuan antara pelaku dan korban.
 
Suatu penyelesaian dicapai antara korban dan tersangka dalam jangka waktu tertentu.
 
Apa yang dapat Anda selesaikan dalam  Restorative Justice Restorative Justice RJ?
 
Tindak pidana yang memenuhi persyaratan Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Republik Indonesia.
 
Kasus pidana yang dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum yang progresif dan adaptif.
Bagaimana cara meminta bantuan hukum dari jaksa?
 
Mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Ketua Kelompok Kerja (JAM DATUN/Kepala Jaksa Agung/Kejaksaan Daerah).
 

Dikatakannya, ada 18 perkara yang terdapat dalam Qanun No 9 Tahun 2008

 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat yakni :
• Perselisihan Dalam Rumah Tangga;
• Sengketa Antar Keluarga Yang Berkaitan Dengan Faraidh;
• Perselisihan antar Warga;
• Khalwat/Mesum;
• Perselisihan Tentang Hak Milik;
• Pencurian Dalam Keluarga (Pencurian Ringan);
• Perselisihan Harta Sehareukat;
• Pencurian Ringan;
• Pencurian Ternak Peliharaan;
• Pelanggaran Adat Tentang Ternak, Pertanian, Dan Hutan;
• Persengketaan Di laut;
• Persengketaan Di pasar;
• Penganiayaan Ringan;
• Pembakaran Hutan (Dalam Skala Kecil Yang Merugikan Komunitas Adat);
• Pelecehan, Fitnah, Hasut, Dan Pencemaran Nama Baik;
• Pencemaran Lingkungan (Skala Ringan);
• Ancam Mengancam (Tergantung Dari Jenis Ancaman); Dan
• Perselisihan-Perselisihan Lain Yang Melanggar Adat Dan Istiadat.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Kampong

Kepala Desa

WAHDA

Sekretaris

BUSTRA, SH

Kaur Umum dan Pelayanan Kampong

DAHLIANI MANIHURUK

Kasi Pemerintahan

ISWANDI DEDY

Kaur Keuangan/Bendahara Kampong

JAINUN SUDARSO

Kasi Kesejahteraan /Kesra/

HAFSAH

Kadus Panglima

SUARDI POGEK

Kadus Istiqomah

RAHMANSYAH SAGALA

Operator Kampong

AINUN MARDHIAH,S.KOM

Babinsa Subulussalam Timur

ALDIAN PRAHARA

Bhabinkamtibmas Subulussalam Timur

SARIADIN ANGKAT

Kadus Sepakat

SUKRI BANCIN

Kadus Cipu Indah

DIMHOT SIGALA

Ketua TPKK Subulussalam Timur

SUMIYATI BERUTU,S.Pd

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kampong Subulussalam Timur

Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:25
Kemarin:138
Total:34.498
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.105
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.128.657.820,00Rp 488.484.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 905.472.820,00Rp 535.644.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.115.925.000,00Rp 488.484.000,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya

AnggaranRealisasi
Rp 12.732.820,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 33.477.750,00Rp 23.977.750,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 483.690.250,00Rp 218.971.430,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 198.022.000,00Rp 157.772.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 91.852.820,00Rp 88.852.820,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 98.430.000,00Rp 46.070.000,00

Lokasi Kantor Kampong

Latitude:2.649641
Longitude:98.010072

Kampong Subulussalam Timur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam - Aceh

Buka Peta

Wilayah Kampong