Website Resmi
Kampong Subulussalam Timur
Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam - Aceh
AINUN MARDHIAH,S.KOM | 19 Januari 2025 | 271 Kali dibuka
Artikel
AINUN MARDHIAH,S.KOM
19 Januari 2025
271 Kali dibuka
Didalam Masyarakat Singkil-Subulussalam, umumnya terdapat 2 jenis istilah yang lazim dipakai dalam hal perkawinan. Yaitu:
Pernikahan Biasa
Yang dimaksud dengan pernikahan biasa adalah pernikahan yang dilaksanakan dengan adat yang berlaku di kalangan Masyarakat Singkil-Subulussalam, baik dengan memakai adat yang penuh maupun adat yang secara sederhana.
Pernikahan Biasa ini tanpa ada konflik lain, baik antara pihak laki-laki maupun pihak perempuan, begitu juga dengan keluarga kedua calon mempelai. Lazimnya pernikahan biasa ini atas dasar kesepakatan bersama, baik itu perjodohan yang disepakati oleh kedua orang tua laki-laki dan perempuan atau dengan cara meminang.
Dalam hal meminang ini, ada sesuatu yang menarik untuk diperhatikan, yakni pihak laki-laki harus membawa peralatan meminang, yaitu belo pepinangen yang tersusun rapi dilengkapi dengan mayang pinang dibungkus dengan kain sutra berlapis, hal ini langsung diserahkan oleh kepala desa atau yang mewakili.
Selanjutnya ditunjuk satu pembicara atau yang sering disebut janang untuk berbicara mengenai perempuan yang hendak di persunting oleh calon mempelai laki-laki tersebut. Setelah sudah ada keputusan, kemudian dilanjutkan dengan pembicaraan uang hangus, mahar, waktu perkawinan dan lain sebagainya. Bilamana tempo perkawinan masih lama terhitung sejak meminang, biasanya kedua calon pengantin ditunangkan terlebih dahulu.
Dan bilamana perkawinan yang di selenggarakan dengan adat istiadat masih dalam waktu yang lama, biasanya kedua calon pengantin terlebih dahulu dinikahkan, kemudian dilanjutkan dengan acara resmi yakni dengan diadati sesuai tradisi masyarakat Singkil-Subulussalam. Dalam kasus ini biasanya uang mahar dari laki-laki kepada si perempuan yang hendak dinikahinya belum mencukupi, atau biaya resepsi pernikahan dengan cara diadati dari salah satunya belum sampai.
Dalam kasus ini juga boleh dilakukan resepsi pernikahan sebelah pihak dulu, misalnya dari pihak perempuan. Sedangkan dari pihak laki-laki setelah biaya resepsi pernikahan sudah mencukupi, baru kemudian dilanjutkan dikediaman anak mempule (mempelai lelaki).
Pernikahan Melalakken
Disebut Pernikahan Melalakken, melalakken sendiri diambil dari kata lalakken yang berarti larikan, sedangkan me- kata bantu yang bermaksud berbuat atau melakukan suatu hal yang berdasar pada pekerjaan atau keinginan yang hendak dicapai, seperti membunuh, melangkah.
Oleh karena itu Pernikahan Melalakken berarti Pernikahan kawin lari antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, baik berlandaskan cinta antara sesama maupun karena terpaksa. Di Pernikahan ini berbagai kasus akan kita temukan, disini penulis hanya membaginya kedalam tiga kasus melalakken.
Kasus Pertama:
Adanya tanda-tanda bahwa perempuan yang melalakken tersebut telah hamil diluar nikah, oleh karena itu terpaksa mereka harus dinikahkan dengan segera. Dikasus ini biasanya karena tingkat depresi dan diiringi rasa takut sehingga si laki-laki dan perempuan mengambil jalan melalakken.
Kasus Kedua:
Adanya unsur penipuan, pada kasus ini seorang laki-laki sengaja merayu si perempuan yang ingin dilalakkennya, misalnya mengajak si perempuan pergi jalan-jalan ke suatu tempat pada malam hari, disini si laki-laki mengambil kesempatan untuk tidak mengantarkan si perempuan pulang kerumah hingga esok pagi, yang ujung-ujungnya kedua orang tua si perempuan tidak lagi menerima anaknya, sehingga mereka terpaksa menikah.
Kasus Ketiga:
Adanya ketidak setujuan keluarga. Dikasus ini ada dua kemungkinan yang bisa terjadi, orang tua laki-laki tidak setuju dan atau orang tua perempuan yang tidak setuju. Namun hal ini sering berlaku kepada si laki-laki. Misalnya si laki-laki sudah meminang perempuan yang hendak dinikahinya, namun oleh orang tua perempuan ditolak atau tidak disetujui. Karena si laki-laki dan si perempuan tersebut saling mencintai, maka dengan terpaksa mereka melalakken.
Meskipun demikian ketiga kasus diatas tidak jarang dibikin pesta pernikahan dengan diadati layaknya pernikahan biasa.(Sumber Jaminuddin Djalal)
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
871
Populasi
834
Populasi
0
Populasi
1705
871
LAKI-LAKI
834
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
1705
TOTAL
Aparatur Kampong
Kepala Desa
WAHDA
Sekretaris
BUSTRA, SH
Kaur Umum dan Pelayanan Kampong
DAHLIANI MANIHURUK
Kasi Pemerintahan
ISWANDI DEDY
Kaur Keuangan/Bendahara Kampong
JAINUN SUDARSO
Kasi Kesejahteraan /Kesra/
HAFSAH
Kadus Panglima
SUARDI POGEK
Kadus Istiqomah
RAHMANSYAH SAGALA
Operator Kampong
AINUN MARDHIAH,S.KOM
Babinsa Subulussalam Timur
ALDIAN PRAHARA
Bhabinkamtibmas Subulussalam Timur
SARIADIN ANGKAT
Kadus Sepakat
SUKRI BANCIN
Kadus Cipu Indah
DIMHOT SIGALA
Ketua TPKK Subulussalam Timur
SUMIYATI BERUTU,S.Pd
Kampong Subulussalam Timur
Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh
Hubungi Perangkat Kampong untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
912 Kali dibuka
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 Panduan Penggunaan Dana Desa...
574 Kali dibuka
Dana Desa buat Pelestarian Kearifan Lokal: Membangun Identitas...
330 Kali dibuka
Wahda : Ketahanan Pangan di Desa Berdasarkan Peraturan Menteri...
320 Kali dibuka
PAGU DANA DESA SETIAP DESA SE KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2025...
294 Kali dibuka
PMK 108 Tahun 2024 Tentang Pengakolasian Dana Desa Setiap Desa...
05 Agustus 2025
Mendagri Republik Indonesia Keluarkan Penjelasan Perpanjang Masa...
03 Agustus 2025
JADWAL PESTA WARGA DI KAMPONG SUBULUSSALAM TIMUR...
03 Agustus 2025
Nasir,S.E Wakil Walikota Subulussalam,Resmi Tutup MTQ Ke IX,Kecamatan...
02 Agustus 2025
Meningkatkan Kebersihan Lingkungan Desa,Pemdes Subulussalam Timur...
02 Agustus 2025
MTQ Ke-IX Tingkat Kota Subulussalam akan Ditutup Malam Nanti,Sekaligus...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 22 |
| Kemarin | : | 138 |
| Total | : | 34.495 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.105 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar