Kampong Subulussalam Timur

Kec. Simpang Kiri
Kota Subulussalam - Aceh

Info
Selamat Datang di Website Sistem Informasi Kampong Subulussalam Timur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh| Kantor Desa Subulussalam Timur, Membuka Layanan Publik Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 s/d 16.00 Wib |SELAMAT PELAKSANAAN MUSRENBANG DESA TAHUN 2025 MENUJU DESA MANDIRI YANG BERMARTABAT| Selamat terpilih Juara III Lomba Rumah Data Ku Se-Aceh dari BKKBN Aceh| Layanan Ceria Menuju Desa Bermartabat | Informasi Terkini untuk Masa Depan Desa: Temukan Berita Terbaru dan Berita yang Menginspirasi Desa Wilayah Kota Subulussalam Provinsi Aceh Menuju Desa Digitalisasi | Kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum Kejaksaan Subulussalam | Pemerintah Subulussalam Timur Mendukung 1 Juta Tanaman Jagung Sebagai Program Ketahanan Pangan | Ayok Warga Subulussalam Timur Mengikuti Jum'at Bersih | Program Pemerintah Kampong Subulussalam Timur Tahun 2025| kabar subulussalam timur

Artikel

ADAT PERKAWINAN DALAM MASYARAKAT ETHNIS SINGKIL

AINUN MARDHIAH,S.KOM

19 Januari 2025

55 Kali dibuka

Didalam Masyarakat Singkil-Subulussalam, umumnya terdapat 2 jenis istilah yang lazim dipakai dalam hal perkawinan. Yaitu:

Pernikahan Biasa

Yang dimaksud dengan pernikahan biasa adalah pernikahan yang dilaksanakan dengan adat yang berlaku di kalangan Masyarakat Singkil-Subulussalam, baik dengan memakai adat yang penuh maupun adat yang secara sederhana.

Pernikahan Biasa ini tanpa ada konflik lain, baik antara pihak laki-laki maupun pihak perempuan, begitu juga dengan keluarga kedua calon mempelai. Lazimnya pernikahan biasa ini atas dasar kesepakatan bersama, baik itu perjodohan yang disepakati oleh kedua orang tua laki-laki dan perempuan atau dengan cara meminang.

Dalam hal meminang ini, ada sesuatu yang menarik untuk diperhatikan, yakni pihak laki-laki harus membawa peralatan meminang, yaitu belo pepinangen yang tersusun rapi dilengkapi dengan mayang pinang dibungkus dengan kain sutra berlapis, hal ini langsung diserahkan oleh kepala desa atau yang mewakili.

Selanjutnya ditunjuk satu pembicara atau yang sering disebut janang untuk berbicara mengenai perempuan yang hendak di persunting oleh calon mempelai laki-laki tersebut. Setelah sudah ada keputusan, kemudian dilanjutkan dengan pembicaraan uang hangus, mahar, waktu perkawinan dan lain sebagainya. Bilamana tempo perkawinan masih lama terhitung sejak meminang, biasanya kedua calon pengantin ditunangkan terlebih dahulu.

Dan bilamana perkawinan yang di selenggarakan dengan adat istiadat masih dalam waktu yang lama, biasanya kedua calon pengantin terlebih dahulu dinikahkan, kemudian dilanjutkan dengan acara resmi yakni dengan diadati sesuai tradisi masyarakat Singkil-Subulussalam. Dalam kasus ini biasanya uang mahar dari laki-laki kepada si perempuan yang hendak dinikahinya belum mencukupi, atau biaya resepsi pernikahan dengan cara diadati dari salah satunya belum sampai.

Dalam kasus ini juga boleh dilakukan resepsi pernikahan sebelah pihak dulu, misalnya dari pihak perempuan. Sedangkan dari pihak laki-laki setelah biaya resepsi pernikahan sudah mencukupi, baru kemudian dilanjutkan dikediaman anak mempule (mempelai lelaki).

Pernikahan Melalakken

Disebut Pernikahan Melalakken, melalakken sendiri diambil dari kata lalakken yang berarti larikan, sedangkan me- kata bantu yang bermaksud berbuat atau melakukan suatu hal yang berdasar pada pekerjaan atau keinginan yang hendak dicapai, seperti membunuh, melangkah.

Oleh karena itu Pernikahan Melalakken berarti Pernikahan kawin lari antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, baik berlandaskan cinta antara sesama maupun karena terpaksa. Di Pernikahan ini berbagai kasus akan kita temukan, disini penulis hanya membaginya kedalam tiga kasus melalakken.

Kasus Pertama:

Adanya tanda-tanda bahwa perempuan yang melalakken tersebut telah hamil diluar nikah, oleh karena itu terpaksa mereka harus dinikahkan dengan segera. Dikasus ini biasanya karena tingkat depresi dan diiringi rasa takut sehingga si laki-laki dan perempuan mengambil jalan melalakken.

Kasus Kedua:

Adanya unsur penipuan, pada kasus ini seorang laki-laki sengaja merayu si perempuan yang ingin dilalakkennya, misalnya mengajak si perempuan pergi jalan-jalan ke suatu tempat pada malam hari, disini si laki-laki mengambil kesempatan untuk tidak mengantarkan si perempuan pulang kerumah hingga esok pagi, yang ujung-ujungnya kedua orang tua si perempuan tidak lagi menerima anaknya, sehingga mereka terpaksa menikah.

Kasus Ketiga:

Adanya ketidak setujuan keluarga. Dikasus ini ada dua kemungkinan yang bisa terjadi, orang tua laki-laki tidak setuju dan atau orang tua perempuan yang tidak setuju. Namun hal ini sering berlaku kepada si laki-laki. Misalnya si laki-laki sudah meminang perempuan yang hendak dinikahinya, namun oleh orang tua perempuan ditolak atau tidak disetujui. Karena si laki-laki dan si perempuan tersebut saling mencintai, maka dengan terpaksa mereka melalakken.

Meskipun demikian ketiga kasus diatas tidak jarang dibikin pesta pernikahan dengan diadati layaknya pernikahan biasa.(Sumber Jaminuddin Djalal)

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

WAHDA

Sekretaris

BUSTRA, SH

Kaur Umum dan Pelayanan Kampong

DAHLIANI MANIHURUK

Kasi Pemerintahan

ISWANDI DEDY

Kaur Keuangan/Bendahara Kampong

JAINUN SUDARSO

Kasi Kesejahteraan /Kesra/

HAFSAH

Kadus Panglima

SUARDI POGEK

Kadus Istiqomah

RAHMANSYAH SAGALA

Operator Kampong

AINUN MARDHIAH,S.KOM

Babinsa Subulussalam Timur

ALDIAN PRAHARA

Bhabinkamtibmas Subulussalam Timur

SARIADIN ANGKAT

Kadus Sepakat

SUKRI BANCIN

Kadus Cipu Indah

DIMHOT SIGALA

Ketua TPKK Subulussalam Timur

SUMIYATI BERUTU,S.Pd

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kampong Subulussalam Timur

Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:22
Kemarin:113
Total:13.461
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.222.191.57
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.002.155.000,00Rp 1.002.249.210,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.515.295.210,00Rp 1.250.567.043,00

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 975.161.000,00Rp 975.255.210,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 13.497.000,00Rp 13.497.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 13.497.000,00Rp 13.497.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 547.340.000,00Rp 373.475.833,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 610.977.400,00Rp 603.413.400,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 89.269.000,00Rp 8.969.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 140.494.600,00Rp 137.494.600,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 127.214.210,00Rp 127.214.210,00

Latitude:2.649641
Longitude:98.010072

Kampong Subulussalam Timur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam - Aceh

Buka Peta

Wilayah Kampong